Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena ...
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara. Melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia adalah
manusia. Sejak manusia berada dalam rahim ibunya, ia telah memiliki hak-hak
itu.
Sejarah perjuangan
dan kerjasama menegakkan hak asasi manusia :Perjuangan PBB,
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengumumkan Universal Delaration of Human
Right. Pada umumnya Deklarasi ini dilihat sebagai titik tolak untuk
semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut yang berhubungan dengan hak asasi
manusia.
Tahun 1966
deklarasi tersebut dilengkapi dengan 2 penyataan yaitu :
- Perjanjian internasional tentang hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya
- Perjanjian internasional tentang hak-hak
sipil dan politik
- Tahun 1975 hak-hak asasi dirumuskan lagi
secara khusus dalam persetujuan Helsinki
- Tahun 1981 diumumkan Piagam Afrika mengenai
hak-hak manusia dan bangsa-bangsa.
Hak asasi manusia
untuk pertama kalinya dirumuskan di Barat pada abad XVIII. Yang termasuk hak
asasi digolongkan dalam 2 kelompok yaitu :
a. Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara
dan pemerintahan, serta menjamin agar
setiap warga memperolehkemerdekaan.
b. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup
kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan
kemerdekaan.
Pandangan Gereja tentang HAM
Apa yang telah
dikatakan oleh Tuhan kepada Musa terulang dalam seluruh sejarah keselamatan :
“Aku telah memperhatikan dengan sungguh kesengsaraan umat-Ku dan Aku akan
mendengarkan seruan mereka, ya Aku mengetahui penderitaan mereka. Sebab itu Aku
telah turun untuk melepaskan mereka …” (Kel. 3:7-8).
Dalam Yes 10:1-2
dibaca ancaman ini : Celakalah mereka
yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil dan mengeluarkan
keputusan-keputusan kelaliman, untuk menghalang-halangi orang lemah mendapat keadilan
dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat merampas
milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.
Piagam PBB tentang
hak asasi manusia dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1945 di Paris dalam
Mukamadimahnya antara lain dikatakan : menimbang bahwa pengakuan atas martabat
alamiah dan hak-hak yang sama danmutlak dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Ajaran Sosial
Gereja mengaskan : Karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan
menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena
penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, serta karena
penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, serta karen
penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka
kesamaan asasi antara sesama manusia harus senantiasa diakui (Gaudium et Spes,
artikel 29).
Perjuangan Gereja
ü Ensiklik
Master et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963 mulai bicara tentang
hak-hak asasi manusia.
ü Konsili
Vatikan II (1962-1965) berbicara masalah hak asasi manusia terutama dalam
konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae.
ü Tahun 1974
panitia kepausan “Yustitia et Pax” menerbitkan sebuah kertas kerja “Gereja dan
hak-hak asasi manusia”
ü Komisi
Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak
pribadi manusia.
Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia
Indonesia pernah
mengalami masa kelabu, terlebih pada masa rezim Orde Baru, dalam hubungannya
dengan hak asasi manusia. aKaum miskin atau rakyat jelata dan kaum perempuan
(anak-anak) adalah kelompok-kelompok lemah yang sering tidak memiliki
perlindungan hukum yang memadai. Lembaga-lembaga yang diharapkan mampu membela
kaum lemah ini misalnya Komisi HAM. Akar dari semua persoalan ini adalah
struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, dimana orang yang kaya dan
kuat akan semakin kaya dan kuat, sedangkan yang lemah dan miskin akan semakin
lemah, dan miskin.
1. Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia :
1) Pelanggaran
Hak Asasi di Indonesia, pelanggaran hak asasi di Indonesia telah berjalan cukup
lama yakni sejak jaman feodal, kemudian jaman kolonial Belanda dan pendudukan
Jepang, dan masih disambung pada jaman Demokrasi terpimpin dan Orde Baru.
2) Pelanggaran
hak asasi manusia terhadap orang miskin. Miskin di sini bukan berarti yang
tidak dapat makanan maupun dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari,
melainkan bagi mereka yang tidak pernah mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dalam pengambilan keputusan, namun juga mereka yang miskin secara
ekonomi seolah-olah keberadaannya tanpa diperhitungkan.
3) Pelanggaran
hak asasi terhadap kaum perempuan
Bentuk-bentuk
ketidakadilan terhadap kaum perempuan antara lain :
ü Kaum
permepuan kurang mendapat tempat dan peran di lembaga-lembaga negara, seperti
lembaga eksekutif dan legislatif.
ü Diskriminasi
undang-undang atau peraturan terhadap permepuan lebih-lebih di
perusahaan-perusahaan, misalnya masalah gaji lebih rendah daripada pria
meskipun pekerjaannya sama.
ü Wanita
karier sering harus bekerj rangkap, di tempat kerja dan di rumah.
ü Perempuan
sering digunakan sebagai sumber devisa sebagai TKW, tetapi sering tanpa
perlindungan hukum.
ü Perempuan
dan anak-anak sering diperdagangkan dan dijadikan wanita tunasusila/pelacur.
Sebab terdalam terjadinya pelanggaran HAM
Terjadinya
ketidakadilan dan pelanggaran HAM sering disebabkan oleh struktur
kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan
uang. Mayoritas bangsa Indonesia berada dalam keadaan terjepit danmenjadi
bulan-bulanan kaum penguasa dan kaum kaya. Sistem sosial, politik dan ekonomi
yang disusun penguasa dan penguasa menciptakan ketergantungan rakyat jelata
kepadanya, sehingga mereka dapat bertindak sewenang-wenang.
2. Bekerja Sama secara Aktif dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia
Usaha untuk
menegakkan HAM di Indonesia :
ü Dari pihak
Pemerintah
Sejak memasuki era reformasi, kita mengalami
situasi yang lebih bebas dibandingkan masa Orde Baru
ü Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM)
Lembaga ini sudah lebih berfungsi daripada masa
rezim Orde Baru
ü Gereja
Sepanjang sejarahnya, Gereja dengan berbagai cara
telah memperjuangkan nasib orang-orang miskin, meskipun tidak selalu tepat
dalam cara dan waktunya. Kekerasan yang terjadi di negeri kita ini menunjukkan
rupa-rupa dimensi dan rupa-rupa wajah. Ada kekerasan yang berdimensi fisik
maupun psikologis. Sepanjang sejarahnya Gereja dengan berbagai macam cara telah
memperjuangkan nasib orang-orang miskin, walaupun tidak selalu tepat dalam cara
dan waktunya. Ensiklik-ensiklik para Paus merupakan acuan pertama bagi ajaran
sosial gereja untuk memperjuangkan kaum miskin. Di samping ensiklik-ensiklik
dan ada pernyataan dari konferensi-konferensi para uskup yang membahas tentang
pewartaan iman untuk menanggapi tantangan kemasyrakatan dan politik dalam
hubungannya dengan rakyat miskin. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dalam
banyak surat gembalanya menyerukan supaya hak-hak rakyat kecil diperhatikan dan
ditegakkan. KWI selalu berpegang teguh pada ajaran sosial Gereja. Gereja
mendesak diatasinya dan dihapuskannya “Setiap bentuk diskriminasi, entah yang
bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin,
warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama, karena berlawanan
dengan maksud dan kehendak Allah” (Gaudium et Spes, Art 29).
KWI dan
hampir di setiap keuskupan membentuk lembaga yang antara lain memperjuangkan
hak asasi manusia dari rakyat kecil, misalnya :
1. Komisis
Keadilan dan perdamaian
2. Komisi
Migran
3. Komisi
Hubungan antar Agama
4. Jaringan
Mitra Perempuan
5. Crisis
Center
Lembaga
tersebut telah bekerja keras secara aktif dalam rangka menegakkan HAM, antara
lain :
§ Mengadakan
pendidikan dan pelatihan tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat
luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian
terlibat untuk turut memperjuangkan haknya.
§ Mengadakan
berbagai lembaga advoasi untuk membela hak-hak rakyat
§ Memperluas
jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.
3. Usaha Melawan Kekerasan dengan Budaya Kasih
Mengembangkan
budaya kasih untuk melawan budaya kekerasan memang tidak mudah. Dalam kehidupan
sehari-hari, kita merasa betapa sulitnya untuk berbuat baik dan mencintai orang
yang membuat kita sakit hati.
Gereja jelas
menolak setiap tindakan kekerasan seperti yang telah diajarkandan dihayati oleh
Yesus Kristus. Gereja berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi kekerasan antara
lain mengembangkan suatu pastoran “mengelola konflik” supaya dapat tercipta
suatu budaya non violence, budaya kasih dimana manusia dapat mengalami
persaudaraan sejati. Rupa-rupa dimensi kekerasan :
a.
Kekerasan psikologi misalnya kebohongan
sistematis, indoktrinasi, teror-teror berkala, ancaman-ancaman langsung atau tidak
langsung yang melahirkan ketakutan dan rasa tidak aman.
- Kekerasan lewat imbalan yaitu seseorang dipengaruhi dengan pemberian imbalan
- Kekerasan tidak langsung misalnya
melempar batu di rumah orang dan uji coba bom
- Kekerasan tersamar yaitu kekerasan yang
tidak ada pelakunya yaitu “Ketidakadilan sosial”
- Kekerasan tidak sengaja atau kata lainnya
adalah kekerasan struktural
f.
Kekerasan tersembunyi (Laten) yaitu suatu
sistem-sistem yang mengendalikan dan membelenggu kehidupan banyak orang seperti
feodalisme, fundamentalisme dan fanatisme.
Wajah-wajah kekerasan
a)
Kekerasan
sosial adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan
sekelompok orang agar tanah atau hak milik mereka dapat dijarah dengan alasan
“Pembangunan Negara”.
b)
Kekerasan
kultural yaitu ketika ada pelecehan, penghancuran
nilai-nilai budaya minoritas demi hegemoni penguasa.
c)
Kekerasan
etnis berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis
karena ada ketakutan menjadi bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu.
d)
Kekerasan
keagamaan yaitu fanatisme, fundamentalisme, dan
eksklusivisme yang melihat agama lain sebagai musuh.
e)
Kekerasan
gender yaitu situasi dimana hak-hak perempuan
dilecehkan.
f)
Kekerasan
politik adalah kekerasan yang terjadi dengan paradigma
“politik adalah panglima”
g)
Kekerasan
militer yaitu kekerasan terjadi karena militerisasi
semua bidang kehidupan masyarakat.
h)
Kekerasan
terhadap anak-anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja
i) Kekerasan
ekonomis yaitu ekonomi pasar bebas dan bukan pasar adil
dan telah membawa kesengsaraan bagi rakyat miskin.
j) Kekerasan
lingkungan hidup yaitu sebuah sikap dan tindakan yang
melihat dunia dengan sebuah tafsiran eksploitatif.
Usaha-usaha membangun budaya kasih sebelum terjadi konflik yaitu :
- a.
Dialog dan komunikasi
- b.
Kerjasama atau membentuk jaringan lintas
batas
Usaha-usaha membangun budaya kasih setelah terjadi konflik yaitu :
- a) Konflik atau kekerasan itu perlu diceritakan kembali
- b) Mengakui kesalahan dan minta maaf serta penyesalan
- c) Pengampunan oleh korban
- d) rekonsiliasi
Akar dari konflik
dan kekerasan menurut analisis “teori konflik” menemukan alasan kekerasan pada
berbagai bentuk “perbedaan kepentingan” kelompok-kelompok masyarakat sehingga
kelompok yang satu ingin menguasai kelompok yang lain.
COMMENTS