KAWIN CAMPUR Pengertian Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam...
KAWIN CAMPUR
Pengertian
Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.
Keyakinan Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan kasih Kristus kepada manusia.
Dua Jenis Perkawinan Campur
Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) perkawinan ini membutuhkan ijin. Terbuka perkawinan ekumenis di hadapan pelayan Katolik dan pendeta, kalau perlu bahkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik (bila pernyataan konsensus tidak diterima oleh pelayan Katolik). Maka perlu disepakati pembagian tugas yang jelas antara pelayan Katolik dan pendeta, misalnya firman dan berkat diserahkan kepada pendeta, sedangkan pelaksanaan tata peneguhan Katolik dipercayakan kepada pelayan Katolik, demi sahnya perkawinan.
Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi. Terutama pihak non-Katolik dapat mempunyai keberatan, mungkin bahkan menurut hati nuraninya: sebelum menikah menurut agamanya, perkawinan tidak sah, dan hubungannya dirasakan sebagai zinah. Atau dapat juga terjadi bahwa fakta ini dipakai sebagai kesempatan untuk berpisah (menceraikan jodohnya) dengan alasan: belum menikah sah.
Pastoral Kawin Campur
Memang sudah banyak ajakan untuk meningkatkan pastoral perkawinan dan keluarga, tak hanya untuk tahap persiapan perkawinan yang hanya meliputi waktu yang amat pendek, melainkan terutama untuk tahap pasca-nikah yang meliputi hal-hal praktis seluruh hidup perkawinan. Namun demikian upaya-upaya itu kerapkali masih sporadis dan insidental, daripada gerakan yang melibatkan seluruh umat.
Dalam pandangan Gereja tentang kawin campur sudah disebut unsur-unsur (misalnya sehubungan dengan interaksi antara perkawinan dan agama) yang menggarisbawahi perlunya pastoral perkawinan dan keluarga pada umumnya, dan kawin campur pada khususnya.
Mengingat makna perkawinan dan keluarga, dibandingkan dengan upaya dan program pembinaan, apa yang diusahakan untuk mereka yang hidup berkeluarga masih amat kecil.
Beberapa Catatan dan Harapan
Hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih yang selalu terikat pada pribadi. Perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De fakto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun membicarakan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan kerenggangan. Senantiasa yakin akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan.
* Previlegi Paulinum (Kan. 1143-1147; 1150). Untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan memakai Previlegi Paulinum demi iman pihak yang dibaptis, prinsip dasarnya ialah:
a). Pada awalnya perkawinan itu dilangsungkan oleh dua orang yang tidak dibaptis;
b). Kemudian salah satu pihak dibaptis;
c). pihak non-baptis tidak lagi ingin hidup bersama atau pergi;
d). demi sahnya perkawinan baru dari pihak baptis, maka pihak non-baptis itu diinterpelasi tentang apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis secara damai. Jika dirasa interpelasi tidak berguna, maka ordinaries wilayah dapat memberi dispensasi.
** Tidak termuat dalam KHK tapi dalam “Instruksi Ut Notum Est” untuk Pemutusan Perkawinan demi Iman. Previlegi Iman ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “bahwa perkawinan yang diteguhkan antara pihak baptis non-Katolik dengan pihak non-baptis, atau antara pihak Katolik dengan pihak non-baptis yang diteguhkan dengan dispensasi dari halangan perkawinan beda agama (disparitas cultus), dapat diputus oleh tahta suci karena alasan yang kuat terutama demi iman”.
PANDANGAN GEREJA KATOLIK TENTANG KB
Untuk hidup dan bertumbuh dengan baik, suatu lembaga, apa pun namanya, membutuhkan perencanaan. Tanpa perencanaan lembaga itu akan hancur berantakan. Demikian pula dengan keluarga sebagai suatu lembaga. Maka itu, kita berbicara tentang KB.
Pelaksanaan KB sungguh-sungguh suatu tuntutan moral masa kini yang sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang bertanggung jawab, baik dalam bidang kependudukan secara luas, maupun dalam inti sel masyarakat, yaitu keluarga. Hanya dengan menjalankan KB, khususnya pengaturan kelahiran sesuai dengan aspirasi setiap manusia, akan tercipta suatu hidup yang makmur dan bahagia.
Namun, KB tidak lepas dari masalah moral. Dalam melaksanakan KB kita hendaknya berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral kita, yaitu moral Katolik.
Pandangan Gereja Mengenai KB
Gereja merasa mempunyai tanggung jawab untuk mendukung dan melaksanakan KB pada masa ini. Secara khusus, Gereja Indonesia melalui uskup-uskupnya menegaskan: ”Bukan hanya pemerintah yang bertugas menyelesaikan persoalan ini. Gereja merasa terlibat juga dan ikut bertanggung jawab untuk mengusahakan pemecahan .…” Pimpinan Gereja di Indonesia sepakat menyatakan perlunya pengaturan kelahiran demi kesejahteraan keluarga dan karena itu merasa penting membina sikap bertanggung jawab di bidang ini (Pastoral Keluarga, KWI, 1976 No. 22–23).
Alasan-alasan Mengapa KB Sangat Penting
Alasan pertama mengapa KB harus dipromosikan ialah kesejahteraan keluarga sebagai sel yang paling kecil dari masyarakat. Dengan KB, ”mutu kehidupan” dapat ditingkatkan.
- Dengan KB kesehatan ibu bisa agak dijamin. Kesehatan di sini dipahami secara fisik maupun psikis. Setiap persalinan dan kehamilan memerlukan tenaga ibu. Kehamilan dan persalinan yang terus-menerus dapat menguras daya jasmani rohani ibu, khususnya jika gizi ibu kurang diperhatikan.
- Dengan KB relasi suami-istri bisa semakin kaya. Kalau kehamilan dan kelahiran terjadi secara terus-menerus, tugas utama suami-istri seolah-olah hanya terpaut pada urusan pengadaan dan pendidikan anak. Waktu untuk membangun keintiman dan kasih sayang di antara keduanya menjadi sangat terbatas.
- Dengan KB taraf hidup yang lebih pantas dapat dibangun. Semakin banyak anak berarti semakin banyak mulut dan kepala yang memerlukan makanan, pakaian, rekreasi, perawatan kesehatan, dan sebagainya. Pengeluaran yang begitu banyak, apalagi kalau sering terjadi secara tak terduga, tentu saja akan mempersulit pengaturan kesejahteraan keluarga.
- Dengan KB pendidikan anak dapat lebih dijamin. Semua orang tua yang mencintai anak-anaknya pasti ingin memberikan pendidikan yang sesuai dengan masa modern ini supaya nasib anak-anaknya lebih baik daripada nasib mereka sendiri. Akan tetapi, seringkali untuk menyekolahkan anak-anak kita harus mempertaruhkan segala-galanya, apalagi kalau memiliki banyak anak.
- Dengan KB tidak hanya menjamin kesejahteraan keluarga, tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan umat manusia. Menurut pendapat para ahli, pelaksanaan KB merupakan salah satu sarana yang penting untuk mengantar suatu bangsa dari keterbelakangan, kemiskinan, dan ketidakadilan. Kemajuan di berbagai bidang akan sia-sia kalau ledakan penduduk tidak dihambat. Ledakan penduduk membawa banyak problem: problem lapangan kerja, papan, sandang, pangan, kesehatan, dan sebagainya.
Tanggungjawab dalam KB
Ada beberapa kelompok orang yang dianggap sangat bertanggung jawab dalam hal KB ini.
Para Pasutri (Pasangan Suami-Istri). Yang mempunyai tanggung jawab terbesar dalam hal KB adalah pasangan suami-istri sendiri, yang memiliki potensi vital untuk mengadakan anak.
Pemerintah. Pemerintah jelas mempunyai hak dan kewajiban sekitar masalah kependudukan di negaranya, dalam batas wewenangnya.
Pimpinan agama. Pimpinan semua agama sebagai instansi yang berkepentingan menanamkan nilai-nilai luhur dan ilahi juga bertanggung jawab untuk menyuluh, membimbing, dan mendampingi para penganut agamanya, khususnya pasutri, dalam pelaksanaan KB yang wajar.
Penilaian moral tentang metode pada umumnya
Walaupun ajaran Gereja pada umumnya hanya mengakui metode KB alamiah, namun Gereja Indonesia melalui uskup-uskupnya mengatakan bahwa dalam keadaan terjepit para suami-istri dapat menggunakan metode lain, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak merendahkan martabat istri atau suami. Misalnya, suami-istri tidak boleh dipaksa untuk menggunakan salah satu metode.
- Tidak berlawanan dengan hidup manusia. Jadi, metode-metode yang bersifat abortif jelas ditolak.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara medis, tidak membawa efek samping yang menyebabkan kesehatan atau nyawa ibu berada dalam bahaya.
Penilaian moral untuk masing-masing metode
Gereja sangat menganjurkan metode KB alamiah seperti: Metode kalender, metode pengukuran suhu basal (metode temperatur), metode ovulasi billings, metode simptotermal (gabungan)
Metode yang dilarang Gereja karena bersifat abortif, antara lain: abortus provocatus (pengguguran dengan sengaja), spiral, pil mini.
COMMENTS